FAJAR.CO.ID, ENREKANG -- Mewujudkan produk hukum yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto menjalin kerjasama dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Enrekang Idris Sadik terkait Pembentukan dan Harmonisasi Produk Hukum Daerah pada Senin (22/03) di Hotel Mercure Makassar.
Kerjasama ini dibuktikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang juga disaksikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Prof.Dr.H. R. Benny Riyanto.
Dalam arahannya, Kepala BPHN memberikan apresiasi atas penandatanganan MoU ini. Menurut Benny, ini adalah bentuk sinergitas dalam meningkatkan kualitas pembentukan dan harmonisasi pembentukan produk hukum daerah.
Kepala Kantor Wilayah mengatakan, MoU terkait pembentukan dan pengharmonisasian telah dilaksanakan di Lima Kab/Kota yakni Bulukumba, Enrekang, Palopo, Luwu Utara, dan Bone. Selain itu, MoU juga telah dilakukan dengan empat DPRD Kab/Kota yakni Bone, Luwu Utara, Bulukumba dan Enrekang.
Kadiv yankumham kemenkumham sulsel Anggoro dasananto ,mengatakan tahun 2020 lalu Kanwil Sulsel telah mengharmoniasi 48 Rancangan, 3 Fasilitas Naskah Akademik, 1 Analisis dan Evaluasi dan 10 Konsultasi. Sedangkan untuk 2021 telah diharmonisasi 12 Rancangan," Jelas Harun.
Ruang lingkup MoU ini meliputi Pendampingan pembentukan Produk Hukum Daerah di Kabupaten Enrekang yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.