Pemda Lutra Serahkan LKPD 2020 Sesuai Jadwal yang Ditetapkan BPK Perwakilan Sulsel

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah LKPD (Unaudited) Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (22/3/2021), di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Jalan A. P. Pettarani, Makassar. LKDP diserahkan Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani kepada Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Wahyu Priyono.

Penyerahan LKPD 2020 Pemda Luwu Utara sesuai jadwal yang telah ditetapkan BKP Perwakilan Provinsi Sulsel. Selain Pemda Luwu Utara, ada dua daerah lain yang menyerahkan LKPD-nya, yaitu Pemda Luwu dan Pemda Maros.

LKPD ini terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Wahyu Priyono, memberi apresiasi kepada Pemda Lutra yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu.

“Sesuai Peraturan Perundang-undangan yang mewajibkan Pemda menyerahkan LKPD kepada BPK untuk diperiksa paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan ternyata lebih cepat dari 31 Maret 2021. ini luar biasa, walaupun sudah ada beberapa daerah yang sudah menyerahkan LKPD-nya,” kata Wahyu.

Wahyu mengatakan, dengan diserahkannya LKPD Pemda Luwu Utara, maka kewajiban BPK melakukan pemeriksaan terhadap LKPD tersebut.

“Kami akan menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan LKPD tersebut 60 hari setelah LKPD kami terima. Jadi, kalau hari ini kami terima, maka paling lambat kami serahkan pada 21 Mei 2021 mendatang,” terangnya. Wahyu menambahkan, LKPD memuat opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan

  • Bagikan