“Kami juga nantinya akan menyampaikan LHP Kepatuhan atau LHP Sistem Pengendalian Intern (SPI),” sebut dia.
Terkait opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, ia menyebutkan, ada beberapa kriteria yang dijadikan dasar dalam menilai opini kewajaran penyajian laporan keuangan, di antaranya, kesesuaian standar akuntansi pemerintah, dan pemeriksaan laporan keuangan Pemda, apakah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah atau belum.
“Dalam pemeriksaan ini, kami akan periksa terkait asersi keberadaan dan asersi keterjadian. Artinya, laporan keuangan atau akun-akun yang disajikan di LKPD itu betul ada dan terjadi, tidak fiktif. Yang kedua, kecukupan kelengkapan, LKPD ini betul-betul sudah transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi serta mencerminkan sebuah pertanggungjawaban laporan keuangan atau pengelolaan keuangan APBD yang baik dan akuntable,” jelasnya,
Masih Wahyu, pemeriksaan selanjutnya, kepatuhan terhadap regulasi terkait pengelolaan APBD dan penyajian/penyusunan laporan keuangan.
“Pemberian opini WTP adalah efektivitas sistem pengendalian internal agar pengelolaan APBD berjalan sesuai peraturan perundangan yang efisien, efektif dan ekonomis serta harus dikendalikan dengan SPI yang baik dan efektif dari Kepala Daerah, Perangkat Daerah serta aparat Pemda itu sendiri, sehingga pengelolaan keuangan bisa terarah dan sesuai peraturan perundangan,” papar dia.
Sementara Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, saat ditemui usai penyerahan LKPD mengatakan, penyerahan LKPD adalah kewajiban pemerintah daerah untuk menyerahkan minimal tiga bulan tahun anggaran dalam rentang waktu tersebut.