FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sinjai bakal menggelar bimbingan teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Kegiatan ini dilakukan atas minimnya petugas keselamatan konstruksi (K3) di Kabupaten Sinjai yang memiliki sertifikat.
Kepala Dinas PUPR Sinjai, Andi Taufiq mengatakan, keselamatan konstruksi merupakan salah satu elemen penting dalam tender, apabila Rencana Keselamatan Kerja (RKK) tidak dicantumkan dalam dokumen penawaran, maka penawaran dapat dinyatakan gugur.
Hal ini lanjut Taufiq sudah mengacu terhadap Standar Dokumen Pemilihan, sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia .
"RKK adalah dokumen lengkap rencana penerapan SMKK dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak, melalui SMKK diharapkan pekerjaan konstruksi di Sinjai terselenggara dengan baik dan terwujudnya keselamatan pekerja konstruksi," ujarnya, Selasa, (23/3/2021).
Oleh karena itu dia berharap agar para pengusaha jasa konstruksi, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerima pekerjaan jasa konstruksi, dan masyarakat umum yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi bisa mengikuti kegiatan ini.
Rencananya dilaksanakan pada tanggal 29 Maret hingga 2 April. Dimana Dinas PUPR Sinjai bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar.
"Kegiatan ini gratis tanpa dipungut biaya pendaftaran," kuncinya. (sir)