FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto memastikan pembangunan gedung Kejakasaan Negeri (Kejari) Makassar akan dilanjutkan.
Jika sesuai rencana awal, gedung tersebut akan dibongkar untuk dibangun menjadi 6 lantai, dan menelan anggaran sebesar Rp36,7 miliar.
Saat ditanyai apakah Kejari Makassar yang merupakan lembaga vertikal bisa menggunakan APBD. Danny menjelaskan, hal tersebut bisa dilakukan, selama ada permintaan. Serta menggunakan sistem hibah.
"Bisa (gunakan APBD) dulu juga waktu Kejati (Kejaksaan Tinggi) bebaskan ada ruko di depan itu, kan saya yang bebaskan itu. Kalau ada permintaan, semua lembaga vertikal berhak. Jangankan itu, yang penting ada di Makassar," ujar Danny, Senin (22/3/2021).
Terkait nilai anggaran pembangunan yang mencapai Rp36,7 miliar tersebut, Danny mengatakan, jika itu sah-sah saja, selama sesuai dengan kebutuhan yang ada.
"Begini, itu tergantung hibahkan untuk manfaat apa? Saya kira hal itu, bisa diterima jika sesuai dengan kebutuhannya. Intinya sesuai kebutuhannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Danny menyebut jika Gedung Kejakasaan Negeri (Kejari) Makassar, bukan bangunan tua atau cagar budaya.
"Bukan bangunan tua, tidak termasuk, saya tahu itu yang masuk cagar budaya, salah satunya stadion (Mattoanging) yang dibongkar, Pengadilan Tinggi, itu sudah ada sejak jaman belanda," katanya.
Danny menerangkan, ada dua kategori suatu bangunan bisa dimasukkan dalam cagar budaya. Pertama, karena umur dan modelnya, dan kedua karena adanya nilai sejarah di dalamnya.