Aktivitas Ramadan Dibolehkan dengan Ketentuan Jalankan Protokol Kesehatan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SIDRAP-- Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi, memimpin rapat persiapan memasuki Bulan Suci Ramadan 1442 H/2021 M, Selasa (23/3/2021) di ruang kerjanya.

Rapat dihadiri Kabag OPS Polres Sidrap, Kompol Soma Miharja, WS Pasiter Kodim 1420 Sidrap, Letda Inf Jumadi, Asisten Administrasi Umum, Andi Rahmat Saleh, Kadis Kominfo, H. Bachtiar, Plt Kadis Kesehatan, H. Basra, Kabag Kesra, Patriadi, dan Kabag Pemerintahan, Fandy Anshari.

Turut hadir Ketua MUI, Ketua Muhammadiyah, Ketua NU, para camat, pejabat Kemenag, pengurus harian Masjid Agung dan Masjid Islamic Center, serta dan para KUA se-Kabupaten Sidrap.

Rapat bertujuan menyamakan persepsi dalam menjalankan kegiatan selama Bulan Suci Ramadan yang masih diliputi pandemi Covid-19 saat ini.

Sudirman Bungi menyampaikan, dari rapat disimpulkan adanya kelonggaran pelaksanaan shalat tarawih maupun aktivitas keagamaan lainnya selama bulan Ramadan mendatang.

Sekaitan hal itu, beberapa aturan disepakati dalam pelaksanaan aktivitas keagamaan tersebut, seperti pembatasan kapasitas jamaah dalam masjid.

Bagi masjid yang memiliki kapasitas jamaah yang banyak, wajib menyediakan tenda. Apapun ceramah tarawih waktu durasi maksimal 15 sampai 20 menit, begitupun ceramah setelah shalat Subuh.

Selain itu, masjid wajib melakukan penyemprotan disinfektan seminggu sekali, memasang imbauan protokol kesehatan dan menyediakan sarana tempat cuci tangan, hand sanitizer dan kebutuhan lainnya.

Sementata bagi masjid yang menyediakan buka puasa, agar menyediakan makanan dalam bentuk bungkusan atau nasi kotak.

  • Bagikan