FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Masa pandemi Covid-19 belum berakhir, ini menjadi tantangan tersendiri dalam penegakan hukum, khususnya terkait proses persidangan.
Oleh karena itu, pemerintah melalui instansi penegak hukum menerapkan kebijakan Sidang Online dan Kunjungan Online di Lapas/Rutan.
Merespon berlakunya kebijakan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan sebagai salah satu otoritas hukum bergerak laksanakan pengkajian dan penelitian untuk menilai efektivitas pemberlakuan kebijakan ini sekaligus mengumpulkan data sebagai bahan dalam penyusunan kebijakan ke depan.
Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel dipimpin Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Meydi Zulqadri didampingi Pelaksana Bidang HAM, Andi Wahyu Iskandar dan Andi Nurlina menyambangi Pengadilan Negeri Sinjai dan Rutan Sinjai guna mengumpulkan data sekaligus membahas mengenai efektivitas pemberlakuan Sidang Online dan Kunjungan Online di tengah pandemi dalam wilayah hukum Sinjai, Selasa (23/3/2021).
Kunjungan Tim diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri, Agung Nugroho. Menurut Agung, sidang online berjalan cukup efektif berkat kolaborasi Aparat Penegak Huku (APH) di Kabupaten Sinjai.
"Sidangnya berjalan cukup efektif, meski tidak dapat dipungkiri kendala teknis terkait jaringan internet masih kadang terjadi. Koordinasi kami dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Rutan berjalan baik sehingga kebijakan ini dapat dilaksanakan," terang Agung.
Sementara di Rutan Sinjai, kehadiran Tim diterima oleh Plh. Kepala Rutan Sinjai, Azis. Dalam kesempatan tersebut, Tim meninjau proses kunjungan online antara WBP dan keluarganya.