Terpisah, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Meydi Zulqadri mengapresiasi layanan yang telah diberikan kepada masyarakat. "Jadi meski masa pandemi, kita harus memastikan penegakan hukum tetap jalan. Hak terdakwa untuk memperoleh kepastian hukum dengan cepat serta hak WBP untuk bertemu keluarga meski virtual harus dipenuhi sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam Penegakan Hak Asasi Manusia," ungkap Meydi. (rls)