FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Kasus pembongkaran makam Covid-19 di Kota Parepare akhirnya terungkap. Sebanyak 14 orang ditetapkan tersangka dalam kasus itu.
Meski telah terungkap, aparat kepolisian berharap kasus ini tak lagi terulang. Apalagi sampai terjadi pada bulan suci ramadan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, siapa saja yang berani melakukan hal demikian, akan terancam hukuman penjara satu tahun lebih.
"Setiap masyarakat yang melakukan pelanggaran/pembongkaran kepada jenazah Covid-19 tanpa izin satgas dan aparat terkait, bisa dikenakan pasal 180 KUHP," jelasnya, Selasa (23/3/2021).
"Tentunya dengan peristiwa yang terjadi di Pare-pare, ini menunjukkan dalam hal ini profesional dalam bertugas. Saya harap ini tak diikuti di daerah lain di Sulsel. Pemerintah telah melakukan sesuai prosedur secta benar dan aturan agama," sambung perwira polisi tiga melati ini.
Maka dari itu, pengamanan lebih ditingkatkan untuk mencegah peristiwa tersebut kembali terjadi di Sulsel. Masyarakat hanya dibolehkan menziarahi makam keluarganya yang meninggal karena Covid-19, di pemakaman khusus yang disediakan pemerintah.
Namun dengan catatan, masyarakat yang berziarah tidak bergerombol. Apalagi tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker.
"Pemakaman covid-19 di Gowa itu bisa dilakukan (ziarah) jelang Ramadan. Tentunya jelang bulan suci Ramadan. Tapi tentunya wajib terapkan protokol kesehatan," jelas Zulpan. (Ishak/fajar)