Bagi kendaraan roda empat, akan dikenai denda Rp250 ribu. Begitu pula jumlah denda dengan pengendara motor yang tidak memakai helm.
Melanggar arus lalu lintas akan didenda sebesar Rp500 ribu. Dan bagi yang berkendara sambil main ponsel akan didenda Rp750 ribu. Seluruh denda harus dibayar sebelum 14 hari, setelah surat tilang sampai ke pelanggarnya. (Ishak/fajar)