Tilang Elektronik Mulai Berlaku, Siap-siap jika Melanggar Denda hingga Rp750.000

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Penerapan tilang elektronik atau disingkat ETLE mulai berlaku di Makassar mulai hari ini, Selasa (23/3/2021).

Program tersebut merupakan aturan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit, yang diterapkan oleh Ditlantas Polda Sulsel.

Untuk tahap awal, sebanyak 16 titik telah dipasangi kamera pengawas atau CCTV, yang memantau setiap pengendara apabila kedapatan melanggar aturan lalu lintas.

Di antaranya perbatasan Kabupaten Maros - Makassar, perbatasan Makassar - Gowa, Jalan Barombong, Jalan Haji Bau, Jalan Ratulangi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan RA Kartini, dan Jalan Gunung Bawakaraeng.

Ada juga di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Let Jend Hertasning, Jalan Urip Sumohardjo, dan simpang lima Bandara Sultan Hasanuddin.

"16 titik kamera yang ada di Makassar. Saat ini memang sebagai pilot project yang ini merupakan program prioritas kapolri 100 hari kerja, yaitu penerapan tilang elektronik," kata Ditlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Sentoe, Selasa (23/3/2021).

Untuk penerapannya sendiri, para pelanggar yang terekam kamera, nantinya akan ditelusuri alamat yang ada di data kepolisian. Setelah ditemukan, surat tilang pun dikirimkan ke alamat yang sesuai dengan data yang ada.

"Jadi kita bikin surat konfirmasi ke pelanggar sesuai alamat yang ada di alamat kita," kata perwira polisi tiga melati ini.

Denda yang diberikan kepada para pelanggar pun bervariasi. Tergantung dari jenis pelanggaran di jalanan. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  • Bagikan