FAJAR.CO.ID, SIDRAP -- Paripurna LKPJ 2020 dan Ranperda Perubahan RPJMD Berlanjut, Wabup Sidrap Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi
Sehari setelah Fraksi-Fraksi DPRD Sidrap memberi pemandangan umum atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2020 dan Ranperda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023, Bupati Sidrap menyampaikan jawaban dan tanggapan, Selasa (23/3/2021).
Tanggapan disampaikan Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sidrap. Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan didampingi Wakil Ketua, Andi Sugiarno Bahri dan Kasman.
Dalam rapat hadir unsur Forkopimda Sidrap, Sekretaris Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi dan para kepala OPD.
Di awal paparannya, Mahmud Yusuf menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas saran, kritikan, rekomendasi serta persetujuan dari anggota DPRD Sidrap.
"Semua saran, kritikan dan rekomendasi tersebut menjadi pertimbangan dan rujukan pemerintah daerah untuk peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah dan tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Mahmud.
Mahmud kemudian mengatakan, terhadap LKJP 2020 dan perubahan RPJMD terdapat hal-hal pokok yang harus dipahami bersama. Dikatakannya, penyusunan LKPJ mengacu pada format yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.
"Berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan anggaran Tahun 2019 sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," urai Mahmud.