Wabup Sidrap Sampaikan Tanggapan Pemandangan Umum Fraksi

  • Bagikan

Adapun penyusunan Ranperda Perubahan RPJMD Tahun 2018-2023, dijelaskan Mahmud, merupakan implikasi perubahan regulasi di tingkat pusat seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan berbagai regulasi lainnya.

Selanjutnya, Mahmud menyampaikan tanggapan atas aspirasi dan harapan semua fraksi, salah satunya tentang perbaikan data kemiskinan. Menurutnya, Pemkab Sidrap pada tahun 2020 telah berkomitmen membenahi data kemiskinan melalui verifikasi dan update data warga miskin setiap enam bulan sekali.

"Pemerintah kabupaten akan melakukan penguatan kelembagaan dan integrasi perencanaan program penanggulangan kemiskinan secara terpadu melalui pembentukan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah," sebutnya.

Mahmud juga menyampaikan, terhadap pertanyaan, saran dan harapan fraksi-fraksi DPRD yang bersifat teknis operasional akan disesuaikan dan ditindaklanjuti serta akan disampaikan pada rapat pembahasan sesuai jadwal yang disepakati. (*)

  • Bagikan