Laila mengatakan, inovasi ini adalah upaya bersama untuk menghadirkan pelayanan terpadu yang diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam bentuk penyederhanaan dan kemudahan pelayanan.
“Saat ini kami sering melakukan sidang keliling langsung ke masyarakat, dan temuan kami di lapangan, masyarakat acap kali sulit mendapatkan dokumen kependudukan pasca-bercerai,” ungkap Laila.
Untuk itu, ia berharap, dengan adanya penandatanganan MoU bersama pihak Pemda, dalam hal ini Dinas Dukcapil, terkait pelayanan terpadu data kependudukan, masyarakat bisa dengan cepat mendapatkan dokumen kependudukannya.
“Kita berharap usai penandatanganan kerjasama ini, masyarakat dapat segera mendapatkan dokumen kependudukannya secara cepat dan gratis setelah sidang perceraian,” pungkasnya. (rls)