Upaya Pemkab Sinjai Tekan Stunting, Sejumlah Regulasi Dilahirkan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai mengikuti rapat pembahasan pelaksanaan aksi konvergensi percepatan pencegahan stunting yang digelar Kementerian Sekretariat Negara RI Sekretariat Wakil Presiden, Rabu (24/3/2021).

Kegiatan yang diselenggarakan via daring (online) itu, dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Sinjai, Andi Ilham Abubakar, Kepala Bappeda Sinjai Irwan Suaib serta Kepala OPD tekhnis yang tergabung dalam tim koordinasi pencegahan stunting, dari Ruang Pola Kantor Bupati.

Dalam kesempatan ini, Kepala Bappeda Sinjai, Irwan Suaib memaparkan langkah dan kebijakan Pemkab Sinjai dalam melakukan upaya pencegahan penanganan stunting.

Dimana kata dia, sejak tahun 2020 lalu, berdasarkan surat dari Kepala Bappenas, Kabupaten Sinjai dintunjuk sebagai salah satu lokus pencegahaan stunting. Disaat itupulah, Pemkab Sinjai menyatakan komitmen untuk melakukan percepatan pencegahan penurunan stunting. Atas dasar itu juga, Pemkab mengeluarkan regulasi atau kebijakan.

"Jadi ada beberapa regulasi yang tekah dikeluarkan oleh Pemkab. Pertama peraturan Bupati nomor 10 tahun 2020 tentang pencegahan penanggulangan stunting di desa, kemudian perbup tentang kesehatan ibu bayi baru lahir dan balita," ungkapnya.

Selain itu, surat edaran bupati nomor 2 tahun 2021 tentang implememtasi komunikasi tentang perubahan perilaku masyarakat dalam upaya penurunan stunting.

"Didalam surat itu, kami melampirkan data balita stunting yang ditujukan kepada perangkat daerah, camat, desa dan kelurahan sehingga pelaksanaan program kegiatan tepat sasaran," kata Irwan.

  • Bagikan