FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sikap Muh Ardi dan Firman yang membuang sampah sembarangan harus dipertanggungjawabkan di hadapan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar.
Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat membuang sampah di Jalan Metro Tanjung Bunga. Kini mereka diamankan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
"BAP singkat, kita panggil. Ternyata sudah berulang kali membuang sampah 5 kali. Kita OTT membuang sampah di jalan metro,"kata Plt Kepala DLH Makassar, Iman Hud, Kamis (25/3/2021).
Atas pelanggaran tersebut keduanya terancam tindak pidana ringan (tipiring), yakni penjara tiga bulan dan denda maksimal Rp50 Juta.
Melanggar Peraturan Daerah (Perda) no 5 tahun 2011. Dalam pasal 11 disebutkan, setiap orang membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun dan menjaga kelestarian lingkungan.
"Hasilnya setelah BAP limpahkan ke pengadilan hakim putuskan. Ancamannya tipiring penjara maksimal tiga bulan membayar denda maksimal Rp50 juta," jelas Iman.
Diketahui, keduanya merupakan karyawan perusahaan dealer ban mobil di Makassar, sehingga pihak DLH melakukan konfirmasi langsung ke pihak perusahaan.
Iman menegaskan kepada masyarakat agar selalu menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan.
"Di tanjung merdeka Maccini Sombala termasuk di laut. Ini momen penting beberapa masukan pemerhati lingkungan sanksi diabaikan," tutur Kasatpol PP Makassar itu.
Dengan adanya OTT ini, iman berharap memberikan efek jera ke masyarakat. Sehingga kejadian buang sampah sembarangan tidak terulang.