Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Arahan Menkumham Terkait Beneficial Ownership

  • Bagikan

Dijelaskan dalam Perpres 13 Tahun 2018 bahwa Pemilik Manfaat didefinisikan sebagai orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi dan memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi serta menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung.

Yasonna mengatakan, keunggulan perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas meliputi perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

“Pendirian yang mudah cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik. Status badan hukum juga Diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik. Kemudian Birokrasi sederhana dengan mendirikan perseroan perorangan yang dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara,” Jelas Yasonna.

Selain itu, juga bersifat one-tier yaitu menjalankan sekaligus mengawasi perseroan sehingga melatih pelaku usaha untuk lebih prudent.

Terakhir, Insentif pajak yang lebih murah baik dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan, dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu. (rls)

  • Bagikan