FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel bekerjasama dengan Balitbang Kemenkumham menggelar Obrolan Peneliti (OPini) dengan tema Evaluasi Kebijakan Pembentukan Pos Pelayanan dan Pengaduan Pelanggaran HAM secara virtual, Kamis (25/3/2021).
Acara yang diikuti 623 peserta dibuka oleh Kabalibang Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami. Menurut Kabalitbang Kumham, Utami dari 1028 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Satuan Kerja Kemenkumham. Saat ini sudah ada 735 Pos Yankomas (Pelayanan Komunikasi Masyarakat ) yang menampung pengaduan terkait HAM.
"Hadirnya Pos Pelayanan dan Pengaduan Pelanggaran HAM (Pos Yankomas) di berbagai UPT yang ada di daerah bertujuan untuk memberikan kemudahan akses dan mendekatkan layanan kepada masyarakat. Akan tetapi, keberhasilan kita bukan berada pada jumlah pengaduan dari masyarakat. Semakin sedikit pengaduan maka semakin tinggi kesadaran masyarakat," Kata Utami.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto mengatakan, pelaksanan kegiatan OPini ini bertujuan untuk menyebarluaskan hasil litbang kumham serta pemahaman kepada stakeholders, UPT, serta masyarakat mengenai kebijakan pembentukan Pos Yankomas.
Menurut Harun, kehadiran Pos Yankomas merupakan kewajiban pemerintah untuk melindungi, menghormati, memajukan, menegakkan dan memenuhi HAM warga negara, agar masyarakat daftarkan masalah HAM ke Aplikasi SIMASHAM. Juga untuk mendekatkan pelayanan dan menyediakan akses komunikasi dan fasilitasi pelaporan dugaan pelanggaran/permasalahan HAM, sehingga dapat ditangani serius.