FAJAR.CO.ID, BONE -- Dinas Sosial Provinsi Sulsel menegaskan tidak lagi menunjuk suplier sebagai pemasok untuk tahun 2021. Disisi lain Dinsos juga masih menunggu Pedoman Umum (Pedum) yang baru.
Kabid Fakir Miskin Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Ismail mengatakan, saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) yang terbaru. Kemarin juga sudah diusulkan hal yang menjadi kisruh di daerah ke pusat.
"Ini masih menunggu pedoman umum yang baru. Yang pasti provinsi belum ada meng SK-kan tahun ini untuk suplier. Masih menunggu petunjuk pusat dari hasil usulan kami," katanya Kamis (25/3/2021).
Sekaitan dengan agen kata dia, yang menetapkan itu adalah bank penyalur, sedangkan untuk evaluasinya adalah Tim Koordinasi (Tikor) Kabupaten. "Kita juga mau rencana rapat evaluasi dalam waktu dekat ini," sebutnya.
"Untuk kedudukan Dinas Sosial dalam BPNT dia hanyalah Sekretaris Tikor, Ketuanya adalah Sekda," sambung Ismail.
Ketua Tim Koordinasi (Tikor) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Bone, Andi Islamuddin juga menegaskan bahwa surat penunjukan pemasok dari Provinsi tahun 2020 itu tidak berlaku lagi di tahun 2021. "Jadi jangan lagi ada pemasok yang mengatasnamakan dinas," ucapnya.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone, Andi Alamsyah menuturkan bahwa, tujuan kejaksaan dilibatkan dalam bantuan sembako ini agar penyaluran bantuan tepat sasaran.
"Dalam pelaksanaannya menerima informasi ada penyimpangan kita akan lakukan koordinasi kepada pemerintah daerah. Kita akan melakukan pemanggilan klarifikasi. Ini upaya kami supaya terbebas dari persoalan hukum. Kita sama sama tau, bahwa yang namanya manusia terkadang ada oknum-oknum yang selalu melakukan penyimpangan tentu akan dilakukan penindakan," ucapnya. (agung/fajar)