Sejumlah program, kebijakan, dan penganggaran, serta penempatan jabatan struktural dan fungsional juga diuraikan Taufan sebagai wujud Parepare Kota responsif gender.
“Sudah menjadi harga mati dalam APBD isu pengarustamaan gender harus mendapat tempat proporsional dan profesional,” tutup Taufan Pawe, menekankan.
Secara teknis dan detail, Kepala Bappeda Parepare, Syamsuddin Taha menguraikan satu persatu dari tujuh
indikator penilaian yang telah dipenuhi Pemkot Parepare sebagai calon peraih APE 2020. Penghargaan ini juga telah diperoleh Pemkot Parepare pada 2018 lalu.
“Komitmen Pemerintah Kota Parepare ditunjukkan dengan mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengarusutamaan Gender yang kemudian ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 79 tahun 2016 tentang tentang Pedoman Rencana Kerja Satuan Kerja Pemerintah Daerah berperspektif gender Kota Parepare sebagai pedoman teknis pelaksanaan Perda nomor 5 tahun 2015,” ungkap Syamsuddin Taha.
Lanjutnya, pada pelaksanaan pengarusutamaan gender di tingkat kelurahan sebagai implementasi nyata pengarusutamaan gender terhadap masyarakat, Pemerintah Kota Parepare mengeluarkan Surat Keputusan Walikota nomor 939 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan perencanaan penganggaran responsif gender di Tingkat Kelurahan Kota Parepare yang kemudian ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Parepare tentang Penyusunan RKA_DPA Responsif Gender Nomor: 800/101/DP3A Tanggal 19 Maret 2020.
“Untuk anggaran pelaksanaan pengarusutamaan gender adalah anggaran Bappeda adalah sebanyak Rp. 329.500.000 di mana jumlah itu adalah sebesar 4% dari total keseluruhan anggaran Bappeda. Lalu anggaran DPPA sebesar Rp. 1.313.700.000 di mana jumlah itu adalah 46% dari total anggaran DPPPA. Selanjutnya, anggaran BKD sebesar Rp.214.000.000, anggaran Inspektorat adalah sebesar 29.350.000,00 yang mana adalah 1% dari total anggaran Inspektorat. Sedangkan untuk anggaran di luar SKPD driver adalah sebesar Rp 14 miliar lebih,” paparnya.