FAJAR.CO.ID, PAREPARE— Sekda Kota Parepare H Iwan Asaad AP MSi menerima penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare.
Penghargaan diberikan karena kepatuhan Iwan Asaad dalam melaporkan SPT tahunan ASN tepat waktu. Bahkan lebih awal dari jatuh tempo yang ditentukan.
Iwan Asaad menerima penghargaan itu dari Kepala KPP Pratama Parepare Yusan Jubiantara di KPP Pratama Parepare, Jumat, 26 Maret 2021.
“Pak Sekda sebagai wajib pajak orang pribadi sangat patuh melaporkan SPT tahunan setiap tahun. Bahkan lebih awal dari jatuh tempo yang ditentukan. Awal awal tahun sudah lapor,” ungkap Yusan Jubiantara mengapresiasi Iwan Asaad.
Yusan menilai Iwan Asaad merupakan sosok wajib pajak dan juga sebagai pejabat pemerintahan yang memberikan contoh dan teladan dalam hal pelaporan wajib pajak. Karena pelaporan ini merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak.
“Tentu apresiasi seperti ini baiknya diberikan bagi setiap wajib pajak yang patuh terhadap pelaporan pajaknya. Namun dalam hal ini, kami ingin menjadikan Pak Sekda sebagai panutan, teladan sebagai pejabat publik,” kata Yusan.
Bahkan Yusan mengemukakan apresiasi seperti ini baru tahun ini dilakukan KPP Pratama Parepare.
Penghargaan ini berdasarkan Surat Edaran MenPANRB Nomor 41 Tahun 2019, 19 Maret 2019, tentang kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi oleh ASN/TNI/Polri melalui e-Filing, sehingga diberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2018, 2019, dan 2020. Karena telah disampaikan melalui e-Filing dengan tepat waktu. (*)