"Kami senang bisa terhubung dengan organisasi ini, SMSI Sulsel. Saya baca profilnya. Sungguh luar biasa. Saya doakan SMSI semakin sukses, eksis dan berjaya dalam menyajikan informasi untuk masyarakat Sulsel," ungkap Umar.
Untuk diketahui, SMSI secara legalitas sudah mempunyai keabsahan. Kini SMSI merupakan konstituen Dewan Pers Indonesia.
Verifikasi organisasi perusahaan pers SMSI tertuang dalam surat keputusan Dewan Pers Nomor: 22/SK-DP/V/2020 ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad NUH, 29 Mei 2020.
Dengan bertambahnya SMSI sebagai konstituen Dewan Pers, maka jumlah konstituennya menjadi 10, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). (*)