Pengemis Bisa Terjerat Pidana

  • Bagikan

Dikonfirmasi terpisah, Anggota Komisi D DPRD Makassar, Yenni Rahman menilai, instansi terkait perlu kerja ekstra menangani problem anjal ini. Melakukan pendampingan sebaik mungkin. Sebab, sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 2 tahun 2008.

"Selama problem utamanya adalah pendampingan. Sudah ditangkap. Dilepas lagi begitu saja. Tak pernah ada yang mendampingi," sesalnya, Kamis, 25 Maret. Padahal, kata dia, ada anggaran terkait anjal. Termasuk di dalamnya anggaran pembinaan dan penertibannya.

"Saya lupa berapa anggarannya tahun lalu. Mestinya kalau sudah ditangkap. Itu dibina. Dibuatkan program. Pepet terus. Jangan sampai tutun lagi ke jalan," sarannya.

Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali mengatakan, terkait Perda Anjal memang mungkin sebaiknya dikaji ulang sebab saat ini kurang berjalan efektif. "Ada beberapa Perda yang memang harus direvisi dalam waktu dekat ini. Percuma banyak Perda sementara tetap dilanggar. Tak dijalankan," ujarnya. (*/fajar)

  • Bagikan