FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pengemis dan gelandangan adalah orang yang tidak tentu tempat tinggal dan pekerjaannya. Di Indonesia, kegiatan itu dilarang. Pelakunya bisa dijerat hukum pidana. Hal itu tercantum dalam Pasal 504 dan 505 KUHP
Berdasarkan KUHP, Pasal 504 Ayat 1 berbunyi, barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu. Pengemis yang dilakukan bersama-sama tiga orang atau lebih dengan usia di atas 16 tahun, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan. Hal ini ada di KUHP 45.
Adapun dalam Pasal 505 Ayat 1, berbunyi barang siapa bergelandangan tanpa mempunyai mata pencaharian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan. Lalu, ayat 2 berbunyi, pergelandangan yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih dengan usia 16 tahun diancam pidana enam bulan. KUHP 35.
Soal itu, Kasipenkum Kejati Sulsel, Idil mengatakan, untuk membuktikan salah atau tidaknya seseorang terduga pengemis harus melalui putusan pengadilan. Putusan pengadilan yang inkrah (berkekuatan hukum tetap) dilaksanakan Jaksa.
"Karena ancamannya cuma tiga bulan, apalagi sifatnya pelanggaran maka disidang dengan APC (Acara Pemeriksaan Cepat). Jadi tidak perlu jaksa yang sidang, penyidik yang bawa para pelanggar atas kuasa penuntut umum," katanya.
Pakar Pidana Unhas, Prof Slamet Sampurno mengatakan, dalam Pasal 19 ayat 2 KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) disebutkan tersangka atau pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan. Kecuali dalam telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut dan tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.