"Tidak ada uang APBD yang diambil. Hanya uang terima kasih dari pedagang yang menyewakan kiosnya. Semua ada dalam BAP klien saya," akunya.
Lebih jauh, ia menjelasakan, pihaknya juga telah memasukkan penangguhan penahanan untuk kliennya. "Saya pastikan klien kami tidak akan melarikan diri karena ia ASN dan memiliki keluarga yang butuh dinafkahi," jaminnya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan kasus kliennya yang mendapat ekspose. Sebab, kasusnya terbilang kecil. Masih ada yang jauh lebih besar. "Ada apa ini? Bahkan ada oknum mengaku LSM dan wartawan yang terus mengangkat kasus ini," ucapnya.
Ditambahkannya, kasus ini berawal dari rasa sakit hati seorang pemilik kios bernama Agung. Ia memiliki dua kios. Setelah itu kliennya menarik salah satu kios. "Dia marah dan melaporkan itu ke Kejari Makassar," tutupnya. (*/fajar)