FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mulai mendalami aliran dana pungutan liar (pungli) sewa lapak Kanre Rong Karebosi. Diduga masih ada penikmat pungli lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari mengatakan, penyidikan terus dikembangkan. Termasuk, menelusuri aliran dana pungutan liar itu. Sebab, kemungkinan bukan hanya diterima satu orang.
Karena itu, pendalaman akan terus dilakukan. Seluruh kemungkinan akan ditelusuri dan diurai untuk memastikan ada atau tidak pihak lain yang terlibat. "Jika ada bukti kuat, akan kami tetapkan (sebagai tersangka) juga," tegasnya.
Dalam perbuatannya, Muhammad Said yang kini ditetapkan tersangka diketahui mengalihkan 31 kios di kawasan kuliner Kanre Rong dari pedagang lama ke pedagang baru tanpa melalui prosedur.
Di mana, Pemkot Makassar sudah menerapkannya sesuai Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pedagang Kaki Lima Kanre Rong.
Perbuatan tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) atau huruf D, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Jangan sampai mengulangi perbuatannya. Karena tersangka terindikasi memiliki pengaruh besar ke pedagang di sana," akunya.
Sementara itu, Idham Jayakarta, Pengacara Muhammad Said atau tersangka pungli sewa lapak Kanre Rong, menyebut uang yang diterima kliennya hanya ucap terima kasih. Tidak ada kerugian negara.
Jumlahnya pun, diakuinya, tidak besar. Hanya Rp10 juta. Sedangkan transaksi berupa transfer uang sebesar Rp19 juta merupakan pembayaran utang. Bukan hasil penyewaan kios.