Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD, Zulkifli, mengapresiasi Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perindag karena sudah melakukan bentuk rehabilitasi bangunan dengan respon cepat sehingga bertepatan HJS ke-457 pada bulan kemarin sudah diresmikan dan difungsikan kembali meskipun adanya insiden-insiden kecil terjadi dibawah.
Ia juga menyanyangkan adanya transaksi yg dilakukan pemilik toko karena diaturan surat peralihan hak telah dijelaskan kalau penyewaan atau pengontrakkan tidak dibenarkan.
“Disperindag sudah sangat bagus untuk menyediakan kembali los terhadap pembawa aspirasi, hal ini salah satu langkah tanggap yang dilakukan Disperindag” ucapnya.
Ia juga berharap dengan adanya rehabilitasi bangunan yang nantinya akan dilakukan Disperindag, pembawa aspirasi agar di prioritaskan.
Ketua Komisi III DPRD Sinjai, Drs. Akmal MS, juga menuturkan bahwa pada perosalan ini pada hakikatnya ada aturan yang harus dilakukan oleh Disperindag yaitu nama pemilik toko yang sudah melakukan kontrak dengan Pemda pada saat itu yang di prioritaskan.
“Olehnya itu, langkah yang diambil oleh Disperindag dengan memberikan tempat berupa los terhadap pembawa aspirasi saya rasa sudah tepat, hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dibawah” tambahnya.
Turut hadir, Plt Kadis Perindag, Muh. Saleh, UPTD Pasar Sentral Sinjai.
Diketahui, Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Sinjai, Drs. Akmal MS, dihadiri, para Anggota Komisi III DPRD, Zulkifli, Muzawwir, Zainal Abidin Hasnur,Ambo Tuwo serta Ardiansyah.(rls)