FAJAR.CO.ID, SINJAI-- Komisi III DPRD Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perindag dan ESDM Sinjai, berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Sinjai. Senin, (29/3/2021).
Rapat tersebut dalam rangka menindaklanjuti penyampaian aspirasi terkait bantuan bagi korban kebakaran pasar sentral Sinjai yang dimana pembawa aspirasi sekaligus korban kebakaran menurutnya tidak menerima bantuan sementara korban kebakaran lainnya menerima bantuan.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kadis Perindag dan ESDM, Muh. Saleh meluruskan terkait bantuan yang dimaksud yakni rehabilitasi bangunan yang terbakar.
Dikatakan, adapun data yang dikirim yakni data-data korban kebakaran pengguna pasar pada saat itu sehingga data yang tercover sebanyak 24 orang.
Sedangkan, pembawa aspirasi bukan pemilik dari bangunan yang terbakar melainkan hanya pengontrak, sementara antara pemilik toko dan pengontrak sama-sama ingin berjualan olehnya itu ia mengaku mengambil jalan tengah untuk pembawa aspirasi tetap diberikan tempat berupa los.
Hal itu dilakukan guna untuk menghindari gesekan-gesekan yang akan terjadi dibawah.
“Pada umumnya transaksi yang dilakukan pemilik toko dan pengontrak kami tidak benarkan, mereka melakukan transaksi tanpa pemberitahuan ke Dinas Perindag, kalaupun pihak kami diberitahukan kami akan melarang karena diaturan sudah jelas kalau pemilik toko tidak boleh menyewakan atau mengontrakkan toko tersebut,” jelasnya.
Sebagai tambahan ia mengungkapkan bahwa kalaupun pembangunan baru yang 2 blok nanti akan dibangun pihaknya mengaku akan mengusahakan memberikan tempat.