FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto memimpin apel pagi virtual di Aula Kanwil yang diikuti oleh Jajaran Pegawai yang bekerja di kantor (Work From Office) dan yang dari rumah (Work From Home), Senin (29/3/2021).
Mengawali amanatnya, Harun meminta jajarannnya untuk cek dan ricek laporan target kinerja B03, agar dapat nilai sempurnya.
Selain itu, Harun juga berterima kasih kepada jajarannya karena Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( E-LHKPN ) bagi 144 orang wajib lapor semuanya sudah mengisi (100 persen).
Dalam setiap apel pagi selalu ada “PABBICARA” yaitu pembahasan isu terkini terkait kemenkumham oleh petugas kanwil.
“Apel hari ini yang dibahas adalah tentang perseroan perseorangan dengan narasumber Penyuluh Hukum, Nasruddin “ Kata Harun.
Sementara itu, Penyuluh hukum, Nasruddin menyebut, hadirnya perseroan perseorangan ini sebagai salah satu implementasi UU Cipta Kerja yang saat ini telah dibuat 47 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden.
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2021 tersebut, lanjut Nasruddin, disebutkan perseroan perorangan memperoleh status badan hukum jika telah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.
“Terdapat beberapa Keuntungan Usaha Mikro Kecil (UMK) yang berstatus Persero yakni Mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum, mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha, Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan, Kemudahan dalam pemberdayaan dan daya saing global, dan Lebih mudah menjalin kerja sama,” Jelas Nasruddin.