FAJAR.CO.ID, PAREPARE– DPRD Parepare menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Parepare Tahun Anggaran 2020.
LKPj itu diserahkan Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe kepada Ketua DPRD, Nurhatina Tipu, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Senin (29/3/2021).
Pada kesempatan itu, Taufan Pawe menjelaskan, penyerahan LKPj ini sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD.
“Secara garis besar LKPj ini memuat informasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah sebagaimana diuraikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020 dan kebijakan tahunan daerah yang tertuang didalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran (PPA) tahun 2020,” jelas Taufan Pawe.
Menurutnya, tujuan laporan ini adalah untuk memenuhi prinsip akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, sehingga masyarakat melalui DPRD dapat melakukan penilaian terhadap kinerja Pemerintahan Kota Parepare.
“Sekaligus meminta pandangan dan masukan DPRD guna memperbaiki kekurangan dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintahan Daerah pada tahun berikutnya,” ujarnya. (*)