FAJAR.CO.ID, JENEPONTO -- Pemkab Jeneponto telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (29/3/2021) sore.
LKPD diserahkan oleh Bupati Jeneponto H.Iksan Iskandar didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Irmawati Zainuddin, Sekretaris Daerah Syafruddin Nurdin, Kepala BKPSDM M. Basir Rewa, Kadis Capil Jafar Abbas, Kepala BPKAD Andi Armawih, Inspektur Maskur, Kepala Bapenda Saripuddin Lagu, Kabag Keuangan Abd. Rasyid, dan Kepala Bagian Protpim Mustaufiq dan diterima Kepala BPK R.I. Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Wahyu Priyono di Aula Kantor BPK R.I. di jalan A.P. Pettarani Makassar.
Menurut Bupati Jeneponto bahwa penyerahan LKPD tersebut kepada BPK R.I. ini merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban pemerintahan daerah dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Bahwa dengan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) yang berkualitas maka diharapkan kedepan akan dapat menjadi dasar penetapan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Kabupaten Jeneponto," ujar Iksan Iskandar melalui kepala bagian protpim dan Komunikasi pimpinan, Mustaufiq.
Lanjut dikatakan bahwa dalam proses pemeriksaan ini pemerintah daerah Jeneponto siap melakukan koreksi dan perbaikan berdasarkan petunjuk, bimbingan, dan arahan BPK.
Sementara dalam sambutannya Kepala perwakilan BPK R.I., Wahyu Priyono bahwa penyerahan LKPD ini sudah on time tepat waktu, dan pihak BPK akan melakukan pemeriksaan secara detailing sesuai dengan aturan yang berlaku.