Dugaan Skandal Tanah di Marusu

  • Bagikan
Kompleks Pergudangan 88 di Jalan Ir Sutami, Senin, 29 Maret. ABE BANDOE/FAJAR

Tidak heran, jika kecamatan ini mulai banyak mendapat perhatian. Sejak pencanangan itu daerah ini terus dilirik investor. Termasuk upaya pembangunan kawasan pergudangan. Titiknya ada di Dusun Cenrana, Desa Marumpa.

Seiring dengan konsep pembangunan dan pengembangan kawasan tersebut konflik agraria pun mulai bermunculan. Warga yang sadar akan hak milik atas tanahnya berusaha melindungi diri.

Akan tetapi, usaha tersebut justru memicu konflik. Sampel kasus adalah Marang B Kanjara. Berdasarkan data buku rincik tanah tersebut dikuasai orang tuanya, Kandjara B Tani sejak tahun 1957.

Dalam peta buku rincik tersebut lokasi tanahnya ada di nomor 20. Luas tanah dalam dokumen itu mencapai 60 are atau 6.000 meter persegi. Akan tetapi, belakangan ini sebagian tanahnya diklaim milik bos Gudang 88, Ronald Gozal.

"Saya tidak pernah menjual tanah saya, tetapi diklaim milik orang. Luasnya 3.000 meter," kata Marang B Kandjara, saat ditemui di rumahnya.

Berdasarkan dokumen PBB, tanah ini tercatat dengan nomor 73.08.040.014.000-0718.7. Pembayaran PBB dilakukan sejak tahun 1991 hingga 1998 atas nama Kandjara B Tani. Nanti, pada 1999, baru berganti nama Marang B Kandjara.

"Sejak 2001, PBB-nya nomor 73.08.043.003.006-0374.0. Ada perubahan sejak pembahruan data Sismiop (Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak)," timpal ponakan Marang, Ayu Wahyuni.

Berdasarkan dokumen PBB tersebut, lokasi tanah dengan nomor kohir 305 dan Persil Nomor 4 DII, luasan area tanahnya mencapai 6.000 meter.

"Pak Marang mengajukan peningkatan hak melalui program ajudifikasi (seritifkat prona) pada 2014. Ternyata, setelah sertifikat terbit, tanah yang masuk hanya 3.078 meter. Sisanya disebut tanah garapan. Ini membuat kami heran," sambungnya.

  • Bagikan