"Tanah saya juga seperti itu. Dari 200 meter sisa 45 meter dalam sertifikat prona," timpal Yapa, yang juga masih keluarga Marang.
Adapun sisa tanah miliknya yang berkurang, Marang berupaya mengajukan permohonan penerbitan sertifikat. "Tetapi, bulan Februari saya dihubungi untuk membatalkan permohonan sertifikat. Karena tanah yang dimohonkan sudah dijual ke pengembang kawasan dari PT Graha Cemerlang dan PT Giarto atau Ronald," sambung Ayu Wahyuni.
Hal itu membuat keluarga Ma'rang mengaku tak pernah menjual lahannya ke siapapun. Di mana surat yang diperlihatkan perwakilan perusahaan statusnya pengalihan tanah garapan NOP di dalamnya merujuk lahan yang sama.
Anehnya lagi areanya sudah masuk dalam area peta blok pengembangan kawasan pergudangan. Padahal jauh sebelum wilayah Marumpa dikembangkan sebagai kawasan pemukiman dan pergudangan, ia sudah tinggal di daerah itu.
"Aji Marang sudah menduduki bidang tanah itu puluhan tahun. Warga yang ada di sini pun selalu bertanya lokasi tanahnya ke Aji, tetapi kenapa tanahnya yang berkurang," kesalnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros, Andi Sufiarma mengakui ada pengajuan pengurusan sertifikat.
Akan tetapi, saat itu ada permohonan keberatan yang masuk ke BPN. "Sesuai mekanisme kami kalau ada permohonan keberatan masuk, itu dikirimi surat yang mengajukan keberatan untuk mengajukan gugatan dalam waktu 90 hari," jelasnya. "Nanti kalau setelah 90 hari tidak ada mediasi atau pengaduan maka akan dilanjutkan," pungkasnya.