Dugaan Skandal Tanah di Marusu

  • Bagikan
Kompleks Pergudangan 88 di Jalan Ir Sutami, Senin, 29 Maret. ABE BANDOE/FAJAR

FAJAR.CO.ID - Konflik agraria kian marak. Apalagi di daerah yang masuk dalam pengembangan kawasan. Ada banyak praktik demi memuluskan niat menguasai tanah.

Konsep Kawasan Strategis Nasional (KSN) mulai digagas sejak awal tahun 2000-an. Penataan wilayah pun terus dikembangkan. Hingga terbit Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Daerah yang masuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN) dianggap memiliki pengaruh penting secara nasional terhadap kedaulatan negara. Baik dari sisi pertahanan maupun keamanan negara.

Juga, terkait pengembangan ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, hingga wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. Berdasarkan PP tersebut ada empat daerah yang masuk dalam konsep pengembangan KSN.

Di antaranya, Kota Makassar, Kabupaten Maros, Sunggumina (Gowa), dan Takalar. Akan tetapi, kali ini tidak dibahas mengenai empat daerah itu. Hanya fokus di Kabupaten Maros.

Kabupaten Maros masuk dalam Pusat Kegiatan Nasional dikarenakan berperan sebagai pintu gerbang ke kawasan internasional. Potensi yang dimilikinya mampu mendorong perkembangan wilayah sekitarnya.

Sebab, Kabupaten Maros bisa berfungsi sebagai pusat pengembangan kegiatan jasa, pusat pengolahan, simpul transportasi dengan skala pelayanan nasional.

Bahkan, hal itu sudah tertuang dalam Perpres Nomor 55 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Perkotaan Mamminasata. Salah satunya adalah Kecamatan Marusu.

Kecamatan Marusu memiliki banyak potensi. Akan tetapi, berdasarkan Perpres 55 tersebut karakteristik daerah ini merupakan kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan, dan kualitas pelayanan prasarana dan sarana sedang.

  • Bagikan