Namun, pihak JPU menyampaikan belum siap memberikan tanggapan terhadap eksepsi dan meminta kepada Majelis agar memberikan waktu kembali pada sidang selanjutnya. Majelis Hakim kemudian menegaskan untuk memberikan kesempatan terakhir bagi JPU dalam memberikan tanggapannya, minggu depan tanggal 6 April 2021.
Atas penegasan dari Majelis Hakim tersebut, maka tidak ada lagi alasan bagi JPU untuk tidak memberikan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa, pada sidang selanjutnya. "Kami harap JPU harus lebih siap memberikan tanggapan terhadap eksepsi karena Majelis Hakim juga sudah menegaskan bahwa kesempatan terakhir bagi JPU untuk menyampaikan tanggapan" kata Mulya Sarmono.
Untuk diketahui, Kasus ini bermula pada Juni 2019 saat Asrul diadukan oleh FKJ ke polisi atas dugaan berita korupsi di media online Berita.news pada 10, 24, dan 25 Mei. Berita itu mengangkat soal dugaan korupsi di Palopo, Sulsel.
Kemudian, sekitar bulan Juli 2019, Asrul dipanggil penyidik Polda Sulsel. Asrul saat itu memberikan klarifikasi bahwa kasus yang menjeratnya adalah kasus pers yang seharusnya melalui mekanisme sengketa pers sesuai dengan Pasal 1, 5, 11, dan 15 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga kemudian beberapa bulan setelah pemeriksaan, Asrul mendapat hak jawab dari FKJ pada November 2019.
Tapi rupanya, pada Desember 2019, FKJ kembali membuat aduan. Dan pada 29 Januari 2020, Asrul dijemput paksa dan ditahan. Pada 31 Januari 2020 keluar Surat Pemberitahuan Penahanan Nomor B/70/I/2020/Ditreskrimsus untuk Muhammad Asrul yang ditujukan kepada keluarga.