Pekan Ini Terima SK Pengangkatan, PPPK Langsung Dapat THR

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Nasib lulusan PPPK lulusan 2019 mendapatkan titik terang. SK pengangkatan beserta NIP akan segera diberikan. Akan tetapi, mereka tidak akan mendapat TPP.

Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kadir Masri mengatakan, 183 PPPK yang lulus didominasi tenaga guru dan teknis. Mereka akan menandatangani Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Surat Keputusan beserta NIP, para pegawai ini akan diberikan dalam waktu dekat. "Mereka menjadi PPPK perdana di lingkup pemkot sejak dicanangkan pemerintah pusat akhir 2018 kemarin," ucapnya.

PPPK ini juga memiliki hak layaknya ASN. Termasuk tunjangan. Pasca SK terbit, maka tunjangan dari pemerintah pusat seperti THR langsung diberikan.

Akan tetapi, untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Pemkot Makassar belum mengantongi regulasi. Plt Sekretaris BKPSDM Makassar, Munandar mengatakan sejauh ini belum ada regulasi yang menegaskan PPPK berhak dapat TPP.
"Belum ada. Formasi ini masih baru. Kami tak berani masukan PPPK dapat TPP karena aturannya belum jelas," ucapnya.

Pemberian TPP sedianya bersumber dari PAD. Berbeda dengan THR yang memang mendapat jaminan dari pemerintah pusat. "Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang telah menerima SK pengangkatan juga tidak langsung menerima TPP," bebernya.

Mereka yang lulus kemarin CASN 2019, diakuinya, harus menunggu maksimal tiga tahun. "Kalau statusnya sudah ASN. Apalagi ini PPPK, kami belum berani masukkan ke skema TPP," pungkasnya. (*/fajar)

  • Bagikan