FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Konsultasi Publik pertama digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui tim ahli kajian dalam rangka pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai. Rabu, (31/3/2021).
Kegiatan ini sebagai rangkaian penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023, dibuka Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong.
Menurut Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong, KLHS merupakan salah satu instrumen yang digunakan dan diamanatkan oleh Undang-undang untuk memberikan masukan terhadap RPJMD yang disusun dipastikan telah memperhatikan dan mengintergrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan di dalamnya.
KLHS ini, lanjut Wabup sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 yang menekankan dalam pelaksanaan pembangunan harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan dan daya dukung lingkungan.
Pembangunan berkelanjutan dimaksudkan, ungkapnya untuk menjaga keberlangsungan kehidupan sosial masyarakat, peningkatan kesejahteraan, kualitas lingkungan hidup, serta pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola pemerintahan.
Kajian yang dilakukan hari ini diharapkan dapat memberikan hasil optimal jika semua pihak memberikan kontribusi baik penyediaan data, informasi, serta saran ataupun masukan.
“Hasil kajian ini saya harapkan dapat memberikan gambaran kepada pemerintah daerah sejauh mana target tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs telah kita capai dalam kurun waktu 2 tahun,” tandasnya.