FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Di Sulawesi Selatan, permohonan paspor sebelum masa pandemi tahun 2019 maupun masa pandemi tahun 2020, didominasi pemohon perempuan.
Sedangkan pada tiga bulan pertama masa pandemi tahun 2021, didominasi laki-laki. Demikian data yang disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Dodi Karnida kepada Humas Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Kamis, 01/04/2021.
Tahun 2019 sebelum masa pandemi, pengeluaran paspor 48 halaman/5 tahun dari Kantor Imigrasi (Kanim) Makassar, Parepare dan Palopo tercatat sebanyak 78.409 yaitu 43.610 perempuan dan 34.799 laki-laki.
Dari jumlah tersebut, terbanyak dikeluarkan dari Kanim Makassar yaitu 39.828 masing-masing dari Kanim di daerah Daya 22.100 dan Unit Layanan Paspor di Alauddin 17.728. Jumlah terkecil adalah dari Kanim Palopo 7.866 sedangkan Parepare 30.715 tidak termasuk paspor 24 halaman/5 tahun yaitu sebanyak 461 (289 laki-laki, 172 perempuan).
Untuk masa pandemi tahun 2020, penerbitan paspor 48 halaman 5 tahun di Sulsel sebanyak 37.239 (17.747 laki-laki dan 19.492 perempuan). Khusus di Kanim Parepare ada juga penerbitan paspor 24 halaman/5 tahun sebanyak 37 (25 laki-laki dan 12 perempuan).
Terkait dengan jenis paspor 24 halaman/5 tahun, Dodi menyatakan, penerbitan paspor dimaksud, pada tahun 2021 tidak ada lagi sesuai dengan kebijakan pusat.
Ke depan, lanjut Dodi, akan ada paspor yang lebih dari 48 halaman karena di dalam Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP.31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU.6/2011 tentang Keimigrasian, diatur bahwa masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun.