OPD Wajib Setor Laporan Kinerja, Bupati Atensi Kasus Korupsi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BULUKUMBA -- Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf memberikan atensi terhadap kasus korupsi. Pengawasan melekat diterapkan. Setiap pekan, OPD wajib menyetor laporan kinerja.

Kepala daerah berlatar belakang pengusaha ini memberi atensi terhadap perkara dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang tengah berproses di kepolisian.

Apalagi, sejumlah pejabat Dinas Kesehatan (diskes) Bulukumba terseret dan telah ditetapkan tersangka. Baik mantan Plt Kadis Kesehatan yang saat ini menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba, Andi Ade Ariadi.

Lalu, Bendahara Dinas Kesehatan, Irna Angriana. Sopir Dinas Kesehatan, Eko Hindriono, dan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan, Ernawati yang terlebih dahulu ditetapkan tersangka.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan upaya pemberantasan korupsi dengan pengawasan melekat. Apalagi, kasus ini terjadi di pemerintahan periode sebelumnya.

"Tidak boleh lagi ada kasus korupsi. Saya tidak akan tinggal diam. Ini pemerintahan sebelumnya, bukan produk saya," jelas Andi Utta, sapaan akrabnya, Rabu, 31 Maret.

Pengawasan melekat ini yakni, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memberikan laporan kinerja setiap saat atau setiap minggu kepadanya. Sehingga dia bersama Wakil Bupati, Andi Edy Manaf akan mengawasi langsung setiap kegiatan yang dilakukan oleh jajarannya.

"Seperti ini yang saya terapkan di perusahaan saya dan sampai saat ini terbebas dari korupsi, karena saya lakukan pengawasan melekat," beber CEO PT Amaly Group ini.

  • Bagikan