Pengusaha Jangan Gunakan Gas Bersubsidi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SUNGGUMINASA -- Harga gas elpiji resmi dinaikkan. Selain ASN ataupun CPNS, pelaku usaha beromzet Rp50 juta ke atas diminta tak menggunakan gas bersubsidi.

Hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya surat edaran Bupati Gowa nomor 188/21/Perdastri tahun 2021 tentang imbauan tidak menggunakan LPG 3 Kg. Adapun yang diminta tidak menggunakan gas bersubsidi, di antaranya ASN ataupun CPNS.

Selain itu, pemakai, selain usaha mikro yang memiliki kekayaan Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan, atau memiliki hasil penjualan Rp300 juta. Selanjutnya, masyarakat yang berpenghasilan Rp1,5 juta, namun tak memiliki surat keterangan tidak mampu.

"Hal ini tindaklanjut dari peraturan Menteri ESDM yg mengatur tentang pendistribusian LPG 3 kg. Sebagai pemerintah daerah, langkah ini diambil, agar gas bersubsidi dapat tepat sasaran," kata Adnan Purichta Ichsan, Rabu, 31 Maret.

Bertepatan dengan imbauan tersebut, harga gas elpiji resmi dinaikkan. Berdasarkan Pergub nomor 11 Tentang Pedoman Penetapan Harga Eceran Tertinggi LPG 3 Kg, harga gas bersubsidi dari pangkalan ke agen Rp16 ribu. Sebelumnya dijual dengan harga Rp15.500. Kenaikannya Rp500.

Sementara pangkalan yang menjual gas bersubsidi ke masyarakat Rp18 ribu. "Kami sudah melakukan sosialisasi terkait perubahan harga ini. Besok (hari), aturan baru ini sudah diterapkan," kata Kadis Perindustrian dan Perdagangan Gowa, Andi Sura Suaib, kemarin.

Gas bersubsidi untuk masyarakat tidak mampu bebernya, cukup banyak dinikmati masyarakat dengan ekonomi menengah ke atas. Makanya, kerap terjadi kelangkaan. Sehingga, surat edaran Bupati diharapkan dipatuhi masyarakat dengan kesadaran yang tinggi.

  • Bagikan