"Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sebagai penegakan hukum, perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat sudah diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002," pungkasnya. (eds)
"Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sebagai penegakan hukum, perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat sudah diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002," pungkasnya. (eds)