Usul KASN Ubah Seleksi Eselon II, Andalan Masih Trauma SK 821

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman (Andalan) berharap Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengubah peran panitia seleksi (pansel) saat lelang jabatan eselon II. Pelibatan kepala daerah harus di setiap tahapan.

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman (Andalan) berharap posisi panitia seleksi (pansel) bisa layaknya event organizer. Penilaian utamanya, tetap ada pada user. Dalam hal ini adalah kepala daerah yang menjadi penentunya.

Menurutnya, posisi pansel cukup untuk memastikan peserta memenuhi syarat-syarat atau aturan secara administrasi. Sementara skoring lainnya ditentukan kepala daerah. Sebab, ini persoalan visi dan misi.

Mengapa? Menurutnya, kepala daerah palin memahami akan visi dan misi. "Kami tetap menginginkan yang betul-betul insependen dan teruji," bebernya.

Kondisi ini, diakuinya, saat ia masih menjabat wakil gubernur. Di mana, gubernur melihat pejabat dari pemahaman visi-misi. Sementara, ia menilai berdasarkan integritas. Akan tetapi, penilaian awal dahulunya justru dilakukan pansel.

Karena itu, ia ingin, setiap tahapan lelang, kepala daerah terlibat untuk diberikan penilaian secara langsung. Bukan saat terakhir. "Terpenting, pansel melihat sudah ada calon yang lolos aturan syarat kepangkatan," ungkapnya.

Sistem ini pun, diakuinya, dilakukan saat ia masih bekerja di perusahaan. Cara ini menjadi upaya pemerintah untuk menempatkan orang terbaik di posisi yang tepat. Ia masih merasakan apa yang terjadi saat awal pemerintahannya.

Di mana, ia pernah bermasalah soal pengangkatan 193 pejabat pemprov. Di mana SK yang diteken Andalan, dibatalkan. Saat itu dalam SK Gubernur bernomor 821.23/04/2019 dan 821.24/05/2019 tanggal 29 April ada 84 pejabat eselon III dan 109 pejabat eselon IV terpaksa dikembalikan ke posisi semula.

  • Bagikan