Usul KASN Ubah Seleksi Eselon II, Andalan Masih Trauma SK 821

  • Bagikan

"Jangan sampai ada masalah seperti saat awal menjabat," bebernya.

Sementara itu, Komisioner KASN, Agustinus Fatem menyebutkan, aturan soal kerja pansel sebenarnya sudah ditentukan. Kepala daerah bisa menyelaraskan visi-misinya ke kandidat pejabat saat masuk tiga besar.

Pansel pun diakuinya tetap independen. Terdiri dari berbagai unsur yang memberi penilaian dalam proses lelang. "Harapan kami proses lelang jabatan berjalan optimal. Evaluasi jabatan bukan karena adanya niat politik balas dendam atau balas jasa," kuncinya. (*/fajar)

  • Bagikan