Rompi KPK, Inovasi Luwu Utara Senilai Rp 125 Ribu

  • Bagikan

Pria yang akrab disapa Atto ini mengatakan, inovasi Rompi KPK bukan inovasi punishment atau hukuman, tetapi inovasi yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman terhadap anak-anak sekolah agar selalu berbuat jujur di sekolah.

“Rompi KPK tidak dipakaikan kepada anak SD, tetapi rompi itu sebagai media edukasi saja,” jelas Atto.

“Ketika seorang guru menemukan ada murid yang berbuat tidak jujur, dia kemudian dibawa ke ruang Kepala Sekolah tanpa diketahui temannya. Kepala Sekolah mengedukasi dia dengan Rompi KPK, tidak dipakaikan, hanya diperlihatkan saja, bahwa siapa yang berbuat tidak jujur, nanti akan sama dengan orang-orang yang ada di TV dengan rompi orange-nya,” sambung Atto.

Dia berharap, dengan inovasi Rompi KPK, akan tertanam nilai-nilai kejujuran terhadap sang anak untuk selalu berbuat jujur, sehingga kelak saat dewasa, nilai-nilai kejujuran yang sudah ditanamkan sejak dini itu, bisa menjadi pelindung terhadap berbagai godaan dan pengaruh buruk yang begitu banyak tersedia di muka bumi.

“Paling tidak, tertanam di benak mereka, para anak ini, bahwa ternyata saya pernah diedukasi dengan Rompi KPK waktu sekolah dulu,” imbuhnya.

Atto mengakui, inovasi ini sempat mendapat penolakan dari orang tua siswa. Pasalnya, inovasi dia belum tersosialisasin dengan baik.

“Kendala awalnya sih dukungan orang tua, yang belum teredukasi dengan baik terhadap inovasi ini. Ketika kita sosialisasikan bersama pihak komite sekolah, bahwa inovasi ini bukan media hukuman, tapi hanya sebagai media edukasi saja,” terangnya.

  • Bagikan