Salah satunya di Bahana Security System (BSS). Penjualan mesin parkir elektronik jenis Parking Radio Frequency Identification (RFID) per unitnya dikisaran Rp50 juta. Sudah termasuk sistem dan kartu.
Hanya saja, di situs belanja online di perusahaan yang sama hanya dipatok Rp25 juta lebih. "Kalau yang pakai kartu RFID) per unitnya kami jual Rp50 juta. Sudah termasuk sistem dan kartunya," kata Sales Marketing Bahana Secury System, Tina.
Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Hambali Thalib menilai apabila perbandingan harga yang dimaksud itu benar terjadi, maka aroma dugaan mark up sudah terasa.
Hal itu, kata dia, dimulai dari penetapan HPS. Di mana, penetepan harga HPS itu harus memperhatikan harga pasaran. Tidak boleh asal.
"HPS-nya tinggi sekali. DPRD harus bisa menjelaskan apa yang menjadi pembeda dengan alat yang ada di lapangan. Kalau sama, artinya ada kesalahan atau mark up," ungkapnya.
Guru besar fakultas hukum UMI ini menambahkan, banyak kasus korupsi menyasar ke pengadaan barang dengan anggaran di bawah Rp200 juta. Hal ini dikarenakan dilakukan penunjukan langsung.
"Modusnya mark up atau pengaturan siapa yang melakukan pengadaan. Ini cara-cara yang banyak dilakukan," tambahnya.
Pelaksana Harian Kabag Perlengkapan DPRD Makassar, Yusran menegaskan, pengadaan tersebut sudah sesuai prosedur. "Semua sudah sesuai prosedur," kuncinya. (*/fajar)