Bunuh Rekan Seprofesi, Anak di Bawah Umur Terancam Hukuman Mati

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, GOWA - Kasus pembunuhan terhadap lelaki Jamal, 35 tahun oleh lelaki RZ, 15 tahun masih di tangan Polres Gowa. Selama RZ ditahan dan diperiksa, dia tega membunuh rekan seprofesinya sebagai petani itu secara terencana.

Ia gelap mata karena ingin memiliki motor jenis metik milik korban dengan cara dibunuh hingga tewas. Mayatnya pun dibungkus ke dalam karung dan disimpan di sebuah ladang sawah di Desa Panaikang, Kecamatan Patallasang, Kabupaten Gowa.

Dua hari dalam pencarian warga, mayat Jamal pun ditemukan oleh warga sekitar dalam kondisi membusuk, pada 6 Maret 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir, tersangka RZ terancam hukuman mati karena telah melakukan perencanaan untuk membunuh Jamal, di sebuah gubuk tempat tinggal korban, yang berjarak tiga kilometer dari kawasan permukiman warga.

"Jadi seminggu sebelum terjadi, tersangka sudah rencanakan terhadap korban. Setelah dibunuh, motor korban dibawa kabur oleh tersangka. Iya terencana Pasal 340 KUHP," jelas Jufri saat ditemui di kantornya, Senin (5/4/2021).

"Muncul motifnya karena ekonomi karena tak ingin mengambil motor korban dengan cara membunuh temanya. Setelah itu, tersangka bawa kabur motor dan uang," sambung mantan Kasat Reskrim Polres Takalar ini.

Seluruh proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan. Penyidik Sat Reskrim Polres Gowa ini akan menggelar rekonstruksi terkait kasus ini, di gubuk yang menjadi saksi bisu peristiwa pertumpahan darah itu terjadi.

"Sebenarnya hari ini rekonstruksi. Tapi jaksa minta semua saksi dihadirkan yang ada di Kabupaten Maros. Kalau cuaca mendukung, rekonstruksi digelar di TKP sesungguhnya. Kalau tidak, ya di halaman Polres Gowa," jelasnya. (Ishak/fajar)

  • Bagikan