FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG 3 kilogram (Kg) di Kabupaten Sinjai kini dihargai Rp18.500 per tabung. Harga ini naik sekitar Rp2.500 per tabung, yang sebelumnya dihargai Rp16.000 di tingkat pangkalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Perindustrian Perdagangan dan ESDM Sinjai, Muh Saleh, mengemukakan, kenaikan HET tabung LPG 3 Kg ini berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 11/2021 tentang Pedoman Penetapan HET Liquefied Petroleum Gas (LPG/elpiji) tabung 3 kg.
HET tabung gas ukuran 3 Kg ini berlaku di seluruh wilayah atau Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan mulai diberlakukan 1 April 2021.
“Sebelumnya harga di tingkat pangkalan itu 16 ribu rupiah, sekarang harganya naik menjadi 18.500 ribu rupiah dan harga ini berlaku mulai hari ini”, kata Saleh dalam program Obrolan santai (Obras) di Radio Suara Bersatu, Senin (05/04/2021)
Saleh menjelaskan, alasan kenaikan harga gas tabung melon tersebut dilakukan karena adanya kenaikan biaya operasional. Di sisi lain, terjadi kenaikan pada upah minimum provinsi (UMP) dan disesuaikan dengan angka inflasi, kenaikan suku cadang kendaraan dan daya beli masyarakat.
Menindaklanjuti hal tersebut Pemkab Sinjai telah mengeluarkan surat Keputusan Bupati Sinjai nomor 266 tahun 2021 tentang pembentukan tim monitoring dan evaluasi pendistribusian LPG 3 Kg.
“Kita bentuk tim untuk melakukan pengendalian dan pengawasan ketersediaan LPG 3 Kg di Sinjai, termasuk menfasilitasi, verifikasi dan registrasi rumah tangga serta usaha mikro pengguna gas elpiji tersebut, ” katanya.