Mengenai pengawasan yang dilakukan oleh Disperindag Sinjai hanya sebatas pada agen dan pangkalan, jika terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak mengatur harga pada tingkat pedagang pengecer, namun diharapkan perbedaannya tidak terlalu tinggi dengan HET yang ada di pangkalan,” harapnya.
Ia juga berharap kesadaran masyarakat agar pengguna gas elpiji subsidi ini tepat sasaran dan hanya digunakan oleh masyarakat kecil ke bawah. (sir)