Calon penumpang juga dapat melakukan tes alternatif, berupa tes GeNose COVID-19 di Bandara dalam kurun waktu pengambilan maksimal 1 x 24 jam sebelum pemberangkatan. Ini berlaku bagi calon penumpang yang hendak ke Bali.
Ketentuan lain yang wajib diketahui adalah calon penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia di bandara keberangkatan dan ditunjukkan ke petugas.
Jika hasil tes pelaku perjalanan negatif, tapi bergejala, maka calon penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri sambil menunggu hasil tes. Sebelumnya, Satgas COVID-19 juga mengeluarkan SE Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19.
SE ini ditandatangani Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021. SE ini juga mulai berlaku 1 April 2021. (rls)