Disebutkan, di tahun 2021 ini, PBB-P2 Kabupaten Sidrap ditetapkan sebesar Rp15.959.822.811 dengan jumlah SPPT sebanyak 237.941 lembar.
"Insya Allah dengan kekompakan dan kerja sama tim, dari pembantu kolektor, kolektor, kelurahan/desa, kecamatan, Bapenda, perolehan PBB-P2 nanti bisa lebih baik lagi," ujar Sudirman.
Sudirman tidak lupa mengingatkan seluruh ASN di Kabupaten Sidrap untuk menjadi panutan bagi masyarakat dalam pembayaran PBB-P2 tahun 2021 sebelum jatuh tempo 30 September 2021.
Acara tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daeah Sidrap, Rahmat Kartolo, WS Pasiter Kodim 1420 Sidrap, Letda Inf Jumadi, Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Sidrap, Subagyo, para camat, kepala desa dan lurah. (*)